IQNA

Apa Kata Alquran/ 30

Makanan-Makanan Bersih dalam Alquran

6:39 - October 04, 2022
Berita ID: 3477399
TEHERAN (IQNA) - Setiap agama dan ritual memiliki kriteria kebersihan makanan dan mempertimbangkan batas untuk itu, untuk kesehatan atau menjaga zuhud dan penghambaan. Terkadang pembatasan ini membawa para pengikutnya ke jalan buntu, yang dapat dilihat dalam ayat-ayat Alquran  bahwa tidak ada kebuntuan tersebut.

Ayat-ayat Alquran telah menentukan makanan yang diharamkan dan dilarang bagi para pemeluk agama Islam. Tetapi karena tujuan Islam adalah untuk membuat manusia nyaman dan mencegah kekerasan-kekerasan yang tidak perlu, ada beberapa hal yang dijelaskan dalam Alquran yang sangat penting disamping topik halal dan haram.

Salah satu pembahasannya adalah sebagai berikut: "Allah yang sama yang telah melarang sebagian makanan, dengan rahmat khusus-Nya, telah mengizinkan penggunaannya dalam kasus darurat." Namun izin ini terbatas pada kondisi tertentu yang dapat menyakiti orang.

Dalam buku Tafsir Noor, disebutkan bahwa ada dua syarat yang dipaparkan agar pengecualian tersebut tidak dijadikan dalih dan alasan untuk memakan makanan haram secara berlebihan. Pertama, dalam keadaan darurat atau terpaksa, tidak boleh dilakukan dengan tujuan kesenangan, dan kedua, tidak keluar dari batas darurat. Perhatikan ayat ini:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Mungkin ada asumsi bahwa tujuan utama dari ayat ini adalah untuk melarang makanan tertentu, tetapi menarik untuk diketahui bahwa ayat ini pada saat diturunkannya, menganggap banyak makanan yang dilarang untuk dimakan pada masa jahiliyah, tidak masalah.

Seperti yang kita baca dalam Tafsir Noor, mengingat ada lebih dari empat makanan haram yang disebutkan dalam ayat ini, maka kata “Innama” tidak berarti bahwa larangan makan terbatas pada barang-barang tersebut, tetapi kebalikan dari larangan-larangan sebelum Islam. Seperti di masyarakat sebelum kedatangan Nabi Muhammad (saw), banyak makanan yang dianggap haram, yang dianggap diperbolehkan dengan ayat ini. Imam Shadiq (as) juga mengatakan untuk menekankan isi ayat ini: "Jika seseorang dengan sengaja tidak makan makanan terlarang dalam keadaan darurat dan meninggal, maka orang itu mati kafir."

Poin lain adalah bahwa kaidah darurat (yaitu, mengubah aturan ketika hidup dalam bahaya) tidak khusus untuk makanan, dan dalam hal apa pun, memudarkan hukum. Seperti halnya ketika seseorang sakit dan dokter memerintahkan pasien untuk beristirahat, seseorang harus salat sambil berbaring.

Larangan-larangan Allah tidak dikarenakan masalah-masalah medis dan kesehatan, seperti larangan daging bangkai dan darah, tetapi kadang-kadang alasan keharaman adalah masalah keyakinan, intelektual dan pendidikan. Seperti pengharaman daging hewan dengan nama selain Allah, itu karena peniadaan kemusyrikan. Seperti terkadang kita menjauhi makanan seseorang karena kurangnya kebersihannya, namun terkadang kita menjauh dikarenakan keberatan kita padanya. (HRY)

 

               

 

berita-berita terkait
captcha